ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Tahun 2020 Kemungkinan Dilakukan Secara Online / Daring Akibat Covid-19

Tuesday, April 7, 2020
Menurut isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2019, selain pemerintah memberlakukan sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan yaitu meniadakan Ujian Nasional untuk tahun 2020 demi mencegah persebaran virus korona kemungkinan untuk nasib Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Penilaian Akhir Tahun (PAT) ataupun Penilaian Akhir Semester Genap (PAS-2) juga kemungkinan dilakukan Secara Online atau Daring Akibat PSBB sebagai dampak dari Coronavirus Disease atau Covid-19 yang mana tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan siswa. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tersebut ditandatangani langsung oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim.
 
Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Tahun 2020 Kemungkinan Dilakukan Secara Online / Daring Akibat Covid-19
Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Tahun 2020 Kemungkinan Dilakukan Secara Online / Daring Akibat Covid-19
Ancaman wabah Coronavirus Disease atau virus Covid 19 Pemerintah mengupayakan usaha yang terbaik untuk menghindarkan rakyat supaya tidak terkena dampak yang semakin luas salah satunya adalah dengan meliburkan seluruh sekolah yang mana merupakan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan masa. Lantas bagaimanakah kira-kira untuk pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Penilaian Akhir Tahun (PAT) ataupun Penilaian Akhir Semester Genap (PAS-2) tahun ini?

Menurut isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2019 lalu sudah jelas bahwa kemungkinan besar untuk pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Penilaian Akhir Tahun (PAT) ataupun Penilaian Akhir Semester Genap (PAS-2) pada tahun ini akan dilakukan secara online atau dalam jaringan. Mengapa demikian? Karena sudah sangat jelas bahwa menurut isi dari himbauan pemerintah tersebut belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan massa.

loading...
Jika pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Penilaian Akhir Tahun (PAT) ataupun Penilaian Akhir Semester Genap (PAS-2) tidak boleh mengumpulkan siswa disekolah dan dilakukan via dalam jaringan bagimanakah metode pelaksanaan dan system penilaiannya?

Berikut adalah petikan bahwa isi dari Surat Edaran tersebut:
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ujian Akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b.    Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport penugasan tes daring dan atau bentuk lainnya
c.    Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur keputusan sampai kurikulum secara menyeluruh.

Dengan petikan isi dari petikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diatas sudah sangat jelas bahwa Ujian Kenaikan Kelas tahun 2020 ini kemungkinan dilakukan secara Online dalam bentuk portofolio akibat sebagai dampak Covid-19. Memang belajar dalam situasi sulit seperti sekarang ini adalah hal yang tidak diinginkan karena salah satu esensi penting pendidikan adalah bertemunya guru dan siswa untuk melakukan pembelajaran yang berbasis interaksi. Semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa berjalan seperti biasanya lagi.

Share This :

0 komentar

 Recent

loading...